PERATURAN BUPATI GIANYAR
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
Dinas Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perhubungan untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.
Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
1. perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan keselamatan sarana;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan keselamatan sarana;
3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas, angkutan dan keselamatan sarana;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas, angkutan dan keselamatan sarana;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan dan keselamatan sarana;
6. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi :
1. koordinasi kegiatan, penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;
2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas;
3. koordinasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Dinas;
4. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
5. pelaksanaan administrasi Sekretariat Dinas;
6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran Dinas; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik Daerah dan milik Negara, layanan pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, indikator kinerja utama, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan Dinas.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan tata laksana keuangan, urusan perbendaharaan dan penyusunan rencana strategis Dinas;
2. penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan perubahan rencana, program dan anggaran Dinas;
3. penyiapan bahan koordimasi, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan penyusunan indikator kinerja utama Dinas;
4. penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan barang milik Daerah dan barang milik Negara, pemantauan, evaluasi, pengendalian, pelaksanaan rencana, program dan anggaran Dinas;
5. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi, penerimaan, pelaporan penerimaan pendapatan Daerah, penyusunan laporan, pelaksanaan rencana, program, anggaran dan akuntabilitas kinerja Dinas;
6. pelaksanaan administrasi Sub Bagian Keuangandan Perencanaan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penataan organisasi, kepegawaian, urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi Dinas;
2. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan kerumahtanggaan dan perlengkapan Dinas; urusan
3. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan analisis pendapat umum, pemberitaan media masa, dan pengelolaan media sosial;
4. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai;
5. penyiapan bahan koordinasi, mutasi pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, analisis kinerja organisasi, administrasi jabatan fungsional, organisasi dan tata laksana Dinas;
6. pelaksanaan administrasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan manajemen dan
rekayasa lalu lintas, pembinaan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
Bidang Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi :
1. penyusunan rencana, program dan anggaran manajemen dan rekayasa lalu lintas, pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas, pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas, pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas, pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
4. pemberian bimbingan teknis dan upervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas, pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas, pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
6. pelaksanaan administrasi Bidang Lalu Lintas; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas;
3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi, pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas;
6. pelaksanaan administrasi Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pembinaan keselamatan, ketertiban lalu lintas: dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
6. pelaksanaan administrasi Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Angkutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan angkutan orang, angkutan barang dan perparkiran.
Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi :
1. penyusunan rencana, program dan anggaran pengelolaan angkutan orang, angkutan barang dan perparkiran;
2. pelaksanaan kebijakan pengelolaan angkutan orang, angkutan barang dan perparkiran;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan angkutan orang, angkutan barang dan perparkiran;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan angkutan orang, angkutan barang dan perparkiran;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan angkutan orang, angkutan barang dan perparkiran;
6. pelaksanaan administrasi bidar Angkutan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan manajemen angkutan orang dan barang.
Seksi Angkutan Orang menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran angkutan orang dan barang;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria angkutan orang dan barang;
3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan angkutan orang dan barang;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan orang dan barang;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang dan barang;
6. pelaksanaan administrasi Seksi Angkutan Orang dan barang; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perparkiran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perparkiran.
Seksi Perparkiran menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran perparkiran;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perparkiran;
3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan perparkiran;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perparkiran;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perparkiran;
6. pelaksanaan administrasi Seksi Perparkiran; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Keselamatan Sarana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji, sarana dan prasarana uji, akreditasi penguji dan perbengkelan.
Bidang Keselamatan Sarana menyelenggarakan fungsi :
1. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji, sarana dan prasarana uji, akreditasi penguji dan perbengkelan;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji, sarana dan prasarana uji, akreditasi penguji dan perbengkelan;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji, sarana dan prasarana uji, akreditasi penguji dan perbengkelan;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji, sarana dan prasarat uji, akreditasi penguji dan perbengkelan;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji, sarana dan prasarana uji, akreditasi penguji dan perbengkelan;
6. pelaksanaan administrasi Bidang Keselamatan Sarana; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Registrasi Kendaraan Bermotor Wajib Uji mempunyai tugas melaksanakan registrasi kendaraan bermotor wajib uji.
Seksi Registrasi Kendaraan Bermotor Wajib Uji menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran registrasi kendaraan bermotor wajib uji;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria registrasi kendaraan bermotor wajib uji;
3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan registrasi kendaraan bermotor wajib uji;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji;
6. pelaksanaan administrasi Seksi Registrasi Kendaraan Bermotor Wajib Uji; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keselamatan Sarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana dan Prasarana Uji mempunyai tugas melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana uji.
Seksi Sarana dan Prasarana Uji menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran sarana dan prasarana uji dan akreditasi penguji dan perbengkelan;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sarana dan prasarana uji dan akreditasi penguji dan perbengkelan;
3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana uji dan akreditasi penguji dan perbengkelan;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi kendaraan bermotor wajib uji dan akreditasi penguji dan perbengkelan;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana uji dan akreditasi penguji dan perbengkelan
6. pelaksanaan administrasi Seksi Sarana dan Prasarana Uji dan akreditasi penguji dan perbengkelan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keselamatan Sarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPTD Pengujian Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan pengujian kendaraan.
UPTD Pengujian Kendaraan menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan rencana, program dan anggaran penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan;
2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan layanan pengelolaan penguji kendaraan;
3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan;
6. pelaksanaan administrasi di UPTD Pengujian Kendaraan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara.
Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
3. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan layanan engelolaan pengujian kendaraan bermotor, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
6. pelaksanaan administrasi Sub Bagian Tata Usaha; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPTD Trans mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan Angkutan Pelajar di Kabupaten Gianyar.
UPTD Trans menyelenggarakan fungsi :
1. penyusunan rencana, program dan anggaran penyelenggaraan layanan pengelolaan angkutan pelajar di Kabupaten Gianyar;
2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan layanan pengelolaan angkutan pelajar di Kabupaten Gianyar;
3. pelaksana kebijakan penyelenggaraan layanan pengelolaan angkutan pelajar di Kabupaten Gianyar;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan angkutan pelajar di Kabupaten Gianyar;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengelolaan angkutan pelajar di Kabupaten Gianyar;
6. pelaksanaan administrasi di UPTD Trans; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara.
Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran penyelenggaraan layanan pengelolaan Angkutan Pelajar di Daerah, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
2. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan layanan pengelolaan Angkutan Pelajar di Daerah, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
3. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan layanan pengelolaan Angkutan Pelajar di Daerah, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
4. penyiapan bahan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan Angkutan Pelajar di Daerah, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
5. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di penyelenggaraan layanan pengelolaan Angkutan Pelajar di Daerah, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik Daerah dan milik Negara;
6. pelaksanaan administrasi Sub Bagian Tata Usaha; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.